Dalam rangka implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur), KPP Pratama Pontianak menggelar pelatihan pembuatan e-faktur kepada semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak pada tanggal 19 April 2016 di Pontianak Convention Centre (PCC).
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap e-Faktur. Sosialisasi dihadiri seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Pontianak. Sosialisasi dihadiri sekitar 3000 PKP yang dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pagi hari dan sesi kedua pada sore hari di PCC. Pelatihan penggunaan aplikasi e-Faktur ini dilatarbelakangi banyaknya Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi khususnya para PKP yang belum paham tentang pembuatan Faktur Pajak dalam bentuk elektronik, sementara mulai 1 Juli 2016 sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Pajak mewajibkan PKP di seluruh wilayah Indonesia untuk menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk elektronik. Penerapan ini untuk wilayah Kalbar baru akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016 mendatang.
Sebagai informasi, Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pengusaha, e-faktur ini bisa mempermudah proses perekaman data, apalagi pelaporan faktur elektronik ini dapat disatukan dengan pencatatan Surat Pemberitahuan (SPT) dan validasi data transaksi bisa diketahui juga oleh para pembeli. Sedangkan bagi DJP, penerapan e-faktur bisa mempermudah penggalian potensi pajak, mempercepat pemeriksaan, dan pelaporan serta mempermudah proses pemberian nomor seri faktur pajak yang ditetapkan setiap satu kali transaksi.
e-faktur juga bisa mengurangi biaya karena ini semua sistem elektronik, dan tidak memerlukan ‘hard copy’. Proses deteksinya juga cepat karena semua data transaksi pengusaha kena pajak tersimpan di server DJP. diharapkan pemanfaatan e-faktur ini bisa menekan kebocoran penerimaan dari penerbitan faktur fiktif. Kedepannya, DJP akan melakukan tindakan tegas kepada Wajib Pajak atau PKP yang menyalahgunakan penerbitan Faktur Pajak, misalnya menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau Faktur Pajak fiktif.